EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang resmi menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan daerah tahun berjalan. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap sejalan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat terkini.
Perubahan RKPD 2025 dilakukan sebagai penyesuaian terhadap dinamika keuangan daerah, kebijakan pemerintah pusat, serta perubahan prioritas pembangunan yang muncul di tengah tahun anggaran berjalan. Dengan ditetapkannya Perbup tersebut, Pemkab Empat Lawang menegaskan komitmen untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan responsif terhadap tantangan daerah.
Dalam keterangannya, Bupati Empat Lawang menyampaikan bahwa perubahan RKPD merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan agar tetap fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “RKPD bukan sekadar dokumen, tetapi pedoman pelaksanaan visi dan misi pembangunan yang harus relevan dengan situasi yang berkembang,” ujarnya.
Penetapan Perubahan RKPD 2025 ini juga melibatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pembahasan bersama DPRD Empat Lawang. Proses ini memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Beberapa penyesuaian yang dilakukan dalam RKPD meliputi revisi target indikator kinerja, penyesuaian pagu anggaran program prioritas, serta pergeseran kegiatan strategis di sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup. Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus menanggapi kebutuhan masyarakat yang berkembang cepat.
Selain aspek program, Pemkab Empat Lawang juga memperkuat mekanisme pengawasan internal agar pelaksanaan perubahan RKPD berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran akan dipantau ketat dan dilaporkan secara transparan melalui sistem evaluasi berkala.
Bupati juga mengingatkan seluruh kepala OPD untuk segera melakukan penyesuaian terhadap dokumen pelaksanaan anggaran sesuai perubahan RKPD yang telah disahkan. “Kita tidak boleh berjalan dengan dokumen lama. Setiap kegiatan harus menyesuaikan dengan arah baru agar tidak terjadi keterlambatan dalam realisasi,” tegasnya.
Dukungan dari DPRD Kabupaten Empat Lawang diharapkan dapat memperkuat implementasi perubahan RKPD tersebut. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan pembangunan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dengan disahkannya Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menegaskan tekadnya untuk terus mempercepat pembangunan daerah yang terarah, adaptif, dan berkelanjutan demi terwujudnya masyarakat Empat Lawang yang lebih maju dan sejahtera.
Red.