Ameng Kumis Divonis 9 Tahun Penjara, Lolos dari Tuntutan 15 Tahun Kasus TPPU Narkoba Jaringan Helen


Jambi – Tekmin alias Ameng Kumis, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba besar “Helen”, akhirnya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang putusan yang digelar terbuka untuk umum, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa.

Majelis hakim menyatakan Tekmin terbukti secara sah dan meyakinkan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan narkotika. Modus yang digunakan adalah memindahkan uang hasil transaksi narkoba ke sejumlah rekening yang tidak menggunakan identitas aslinya, sehingga menyulitkan proses penelusuran oleh aparat penegak hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan ini dibacakan langsung oleh ketua majelis dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jambi.

Selain hukuman badan, majelis hakim turut memutuskan mengenai sejumlah aset yang disita dalam perkara tersebut. Seluruh barang bukti yang tidak dapat dibuktikan sebagai milik sah dinyatakan dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan.

Namun terdapat dua aset properti yang menjadi pengecualian. Berdasarkan pembuktian terbalik yang dilakukan dalam persidangan, majelis menyimpulkan bahwa dua bidang tanah milik Tekmin – masing-masing di Grobogan, Jawa Tengah, dan Kasang – terbukti diperoleh secara sah sehingga diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar Tekmin dijatuhi pidana 15 tahun penjara, mempertimbangkan peran tekmin dalam mengelola dana jaringan narkoba kelas kakap tersebut.

Meski demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri terkait pemberian hukuman 9 tahun. Putusan tersebut mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan, serta fakta bahwa sebagian aset yang disita dapat dibuktikan bukan hasil tindak pidana.

Usai mendengar pembacaan putusan, Tekmin melalui penasihat hukumnya tidak langsung menyatakan menerima atau menolak. Ia memilih menyampaikan sikap “pikir-pikir”, menandakan masih mempertimbangkan kemungkinan pengajuan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Proses hukum terhadap Tekmin diperkirakan masih berlanjut, mengingat baik terdakwa maupun jaksa masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Publik kini menanti apakah kasus pencucian uang yang terkait jaringan narkoba besar ini akan terus berlanjut ke tahap banding atau berakhir pada putusan tingkat pertama.

Red. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama