FrontBiroInvestigasi.com — Merangin
Warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, kini hidup dalam kecemasan. Seorang pria berinisial F (42), yang disebut-sebut berasal dari provinsi tetangga, diduga rutin memasok narkotika jenis sabu ke wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa F datang setiap hari Selasa malam Rabu, membawa paket sabu yang langsung diedarkan ke beberapa titik di desa itu. Harga jualnya membuat warga semakin curiga bahwa operasi tersebut dilakukan secara terencana, mulai 0,5 gram dijual Rp600.000, 1 gram dijual Rp1.200.000, dan satu kantong mencapai Rp12.000.000.
Kedatangan F pada malam hari membuat resah akibat aktivitas malam diduga bawa barang haram.
Informasinya, pola kedatangan F yang teratur membuat dugaan bahwa jaringan ini tidak berdiri sendiri. Situasinya mulai “menghantui” kehidupan sosial, transaksi mencurigakan di gelap desa, hingga kekhawatiran akan meningkatnya kriminalitas.
Sumber lain menyebutkan adanya bukti percakapan di salah satu platform komunikasi yang diduga terkait transaksi sabu dengan nominal ratusan ribu rupiah. Dalam percakapan itu, isi pesan diduga kuat mengarah pada aktivitas jual beli narkoba jenis sabu. Nomor pengirim yang muncul dalam percakapan tersebut memiliki kemiripan dengan nomor yang diduga digunakan F, yakni 08*16**79***.
Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), berbunyi:
"Menjual, menawarkan untuk dijual, atau menjadi perantara narkotika Golongan I dapat dipidana minimal 5 tahun, maksimal hukuman seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar."
Pasal 112 Ayat (1) berbunyi:
"Menguasai, memiliki, atau menyediakan sabu dapat dipidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda hingga Rp8 miliar."
Ancaman hukuman yang berat ini menjadi gambaran betapa seriusnya perbuatan tersebut jika terbukti.
Publik kini berharap aparat penegak hukum segera bergerak, mengingat situasi yang sudah menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran. Publik menilai desa tidak lagi aman ketika malam tiba.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak terduga F. Upaya konfirmasi tidak dapat dilakukan karena kesulitan akses komunikasi dengan yang bersangkutan.
(Red.)
