Jawaban Kabid Dikdas Mengejutkan: ‘Malas Nyari’, Kasus Kepsek D Terancam Pembiaran?


Frontbiroinvestigasi.com – Merangin

Kasus dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Dasar berinisial D di Kabupaten Merangin memasuki babak baru setelah Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin memberikan pernyataan Rabu (10/12/2025).

Dalam konfirmasi yang dilakukan pada pekan ini, Kabid Dikdas mengakui bahwa pihaknya belum melihat bukti fisik terkait dugaan penyalahgunaan narkoba maupun dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sekolah yang menyeret Kepsek D.

“Bukti fisik (kami) belum melihat. Terkait penyalahgunaan narkoba juga sama, belum lihat,” ujarnya.

Kabid Dikdas membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen sekolah.

“Masih ditelaah, kami belum (bisa) memastikan benar atau tidak. Langkah sejauh ini masih sebatas mendengar. (Kepsek D) sudah dipanggil kasi SD,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa pihak kepolisian telah meminta sejumlah dokumen terkait.

“Kami jembatan kebutuhan dokumen yang diminta polisi,” katanya.

Lebih lanjut, meski sejumlah dugaan telah mencuat, termasuk dugaan penyelewengan dana BOS, hingga dugaan penggunaan dokumen tidak semestinya, Kabid Dikdas menyatakan bahwa Kepsek D belum dinonaktifkan.

“Belum nonaktif karena titik terang belum nampak,” jelasnya.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik, sebab regulasi kepegawaian pada umumnya mengatur bahwa pejabat yang tengah diduga terlibat pelanggaran serius dapat dibebastugaskan sementara demi menjaga objektivitas pemeriksaan.

Salah satu pernyataan Kabid Dikdas yang paling menjadi sorotan adalah ketika ia mengaku belum mengetahui pemberitaan yang telah beredar berulang kali di media online.

“Sifatnya menerima, belum nyari dan malas nyari,” ucapnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas pengawasan yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan.

Berdasarkan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, pejabat wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, melakukan pembinaan dan pengawasan, tidak melakukan pembiaran terhadap potensi penyimpangan.

Dalam konteks dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen palsu, maupun penyimpangan dana sekolah:
  • Pemalsuan tanda tangan masuk kategori pidana murni dengan ancaman hingga 6 tahun penjara (Pasal 263 KUHP),
  • Bila terkait dana pendidikan, dapat mengarah ke tindak pidana korupsi,
  • Pejabat dinas berpotensi melanggar disiplin bila tidak segera melakukan langkah pengamanan dan pemeriksaan internal.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepsek D masih aktif menjalankan tugas sehari-hari di sekolah. Sementara itu, proses telaah internal di tingkat Dinas Pendidikan disebut masih berjalan.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, termasuk kemungkinan pembebasan tugas sementara, pemeriksaan mendalam, atau tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama