Skandal Dana Pendidikan Merangin Meledak, LSM Gaven Seret Proyek Sekolah ke Kejati Jambi


Frontbiroinvestigasi.com – Jambi

Aroma korupsi dalam sektor pendidikan Kabupaten Merangin kian menyengat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM Gaven) Provinsi Jambi secara resmi menyampaikan dua laporan pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pembangunan sekolah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (15/12/2025).

Dua laporan tersebut masing-masing terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2023 pada tiga sekolah dasar di Kabupaten Merangin, serta dugaan penyimpangan pembangunan gedung sekolah SMP Negeri 61 Merangin melalui program revitalisasi.

Dalam laporan pertama, LSM Gaven mengungkap dugaan penyimpangan serius pada proyek DAK Fisik Pendidikan TA 2023 di SDN 102/VI, SDN 131/VI, dan SDN 156/VI Kabupaten Merangin dengan total nilai anggaran lebih dari Rp1,3 miliar.

Hasil investigasi lembaga tersebut menunjukkan proyek-proyek pembangunan ruang perpustakaan, laboratorium komputer, UKS, toilet, ruang guru hingga pengadaan mebel tidak selesai dikerjakan hingga akhir tahun anggaran. Bahkan, hingga memasuki 2024–2025, kondisi bangunan di lapangan masih mangkrak, terbengkalai, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh siswa.

LSM Gaven juga menyoroti tidak adanya langkah tegas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Dinas Pendidikan, seperti pemutusan kontrak, pengenaan denda keterlambatan, atau upaya hukum terhadap kontraktor pelaksana. Fakta tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Sementara itu, laporan kedua menyasar pembangunan gedung sekolah SMP Negeri 61 Merangin melalui program revitalisasi. Tim investigasi LSM Gaven menemukan indikasi penggunaan material konstruksi di bawah standar teknis, pengurangan volume pekerjaan, kualitas beton dan semen yang rapuh, hingga penggunaan besi tulangan berukuran lebih kecil dari spesifikasi.

Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik serta melanggar berbagai ketentuan teknis, termasuk Undang-Undang Bangunan Gedung, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan peraturan teknis Kementerian PUPR.

Ketua DPD LSM Gaven Provinsi Jambi, Ahmadtullah, menyampaikan pernyataan keras atas temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada kejahatan serius terhadap keuangan negara dan masa depan pendidikan.

“Ini bukan kesalahan kecil. Ini adalah dugaan perampokan uang pendidikan secara terstruktur. Bangunan sekolah dibiarkan mangkrak, material dipangkas, mutu dikorbankan, sementara anggaran negara diduga sudah dicairkan. Anak-anak Merangin dipaksa belajar dalam kondisi tidak layak akibat keserakahan segelintir pihak,” tegas Ahmadtullah.

Ia menambahkan, LSM Gaven mendesak Kejati Jambi untuk segera menaikkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Kami minta Kejati Jambi bertindak cepat, memanggil seluruh pihak terkait, mengamankan dokumen, serta menghitung kerugian negara. Jangan sampai kasus ini dikubur. Jika hukum tumpul ke atas, maka pendidikan akan terus menjadi ladang bancakan,” ujarnya.

LSM Gaven menilai dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena adanya indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Ahmadtullah menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam menjaga uang negara.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Pendidikan adalah urusan hidup-mati masa depan bangsa. Siapa pun yang bermain-main dengan anggaran pendidikan harus siap berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama