Terungkap di Lapangan, Kegiatan Protokol Pemkot Lubuklinggau Diduga Gunakan Vendor Irasional dan Mark-Up Anggaran


Hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat kembali membuka fakta mencengangkan terkait kegiatan Bagian Protokol Pemerintah Kota Lubuklinggau. Sejumlah aktivitas keprotokolan diduga menggunakan kendaraan dari pihak ketiga atau vendor, bukan kendaraan milik resmi Pemkot Lubuklinggau sebagaimana seharusnya.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat dalam APBD Tahun Anggaran 2024 tercantum belanja bahan bakar, pemeliharaan kendaraan, hingga pemeliharaan peralatan dengan nilai ratusan juta rupiah. Jika kendaraan yang digunakan bukan aset pemerintah daerah, maka publik mempertanyakan dasar penggunaan anggaran tersebut.

Tim investigasi menemukan bahwa kendaraan yang digunakan dalam sejumlah kegiatan protokoler justru berasal dari jasa vendor. Ironisnya, penggunaan kendaraan vendor ini tidak pernah dijelaskan secara terbuka, sementara anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan tetap dicairkan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik irasional dalam pengelolaan anggaran. Negara membayar pemeliharaan dan BBM kendaraan, namun kendaraan tersebut bukan milik Pemkot, melainkan pihak ketiga. Praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Tak hanya soal kendaraan, investigasi juga menyoroti belanja souvenir dan cenderamata yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa harga barang tidak sebanding dengan kualitas dan nilai riil, sehingga memunculkan dugaan mark-up anggaran.

Belanja alat dan bahan kegiatan kantor pun tak luput dari sorotan. Sejumlah item peralatan kantor diduga diadakan dengan harga jauh di atas harga pasar. Bahkan, beberapa barang yang tercantum dalam dokumen anggaran dinilai tidak sebanding dengan jumlah dan spesifikasi yang diterima.

Praktik mark-up ini dinilai semakin mencurigakan karena tidak disertai keterbukaan informasi. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan, nama vendor, serta dasar penetapan harga barang dan jasa yang digunakan Bagian Protokol.

Diamnya pihak Bagian Protokol Pemkot Lubuklinggau, sebagaimana sebelumnya diberitakan media Media sebelumnya justru memperkuat dugaan publik. Ketika fakta lapangan bertolak belakang dengan dokumen anggaran, klarifikasi seharusnya menjadi kewajiban, bukan dihindari.

Sejumlah elemen masyarakat menilai, penggunaan vendor kendaraan serta dugaan mark-up souvenir dan peralatan kantor bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran dan penyimpangan wewenang.

Atas temuan tersebut, elemen masyarakat menyatakan tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa yang akan digelar dalam waktu dekat. Aksi ini direncanakan untuk mendesak pembukaan dokumen kontrak vendor, rincian pengadaan, serta laporan pertanggungjawaban anggaran secara menyeluruh.

Mereka menegaskan, apabila dugaan penggunaan vendor irasional dan mark-up anggaran ini tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka langkah lanjutan akan ditempuh, termasuk pelaporan ke aparat pengawas dan penegak hukum. Bagi publik, uang rakyat tidak boleh dihabiskan untuk praktik yang tidak masuk akal dan sarat dugaan permainan anggaran.

Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama