LUBUK LINGGAU – menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, yang menyampaikan bahwa agenda paripurna merupakan tahapan penting sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam rapat tersebut dibahas enam Raperda yang terdiri dari satu Raperda usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan lima Raperda yang merupakan inisiatif DPRD. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah dalam berbagai sektor pembangunan.
Raperda usulan pemerintah daerah yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau. Sementara lima Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Secara umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Lubuk Linggau menyatakan menerima dan menyetujui seluruh Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. Meski demikian, sejumlah fraksi juga menyampaikan berbagai catatan penting yang berkaitan dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa fraksinya menerima dan menyetujui seluruh Raperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Sementara itu Fraksi Golkar yang disampaikan oleh menyatakan persetujuan terhadap pembahasan Raperda, namun juga menyoroti persoalan belum dibayarkannya gaji pekerja PDAM selama empat bulan serta gaji PPPK Paruh Waktu yang menjadi perhatian fraksi.
Fraksi Gerindra melalui juga menyampaikan persetujuan dengan memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait pembangunan jembatan penghubung antara Kelurahan Moneng Sepati dan Siring Agung serta pembangunan kantor lurah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Fraksi PKB yang disampaikan oleh menyoroti persoalan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Fraksi ini juga mendorong peningkatan pembangunan jalan melalui program padat karya, sekaligus menyatakan persetujuan agar seluruh Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya di DPRD Kota Lubuk Linggau.
Red.