LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau kembali menjalankan fungsi legislasi melalui rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembentukan regulasi daerah untuk tahun mendatang.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Lubuk Linggau itu dipimpin oleh Ketua DPRD Lubuk Linggau, Yulian Effendi, serta dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau secara resmi menyepakati daftar rancangan peraturan daerah yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026 untuk selanjutnya dibahas secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah agar proses legislasi berjalan terarah, sistematis dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di daerah.
Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pembinaan dan pengembangan UMKM, pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan kearsipan hingga penguatan sektor olahraga.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan sejumlah regulasi yang menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung seperti perlindungan penyandang disabilitas, pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, pencegahan stunting serta ketahanan pangan daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau turut mengusulkan enam Raperda yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah, termasuk perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta rencana tata ruang wilayah kota.
Dengan demikian, total sebanyak 19 Raperda yang diusulkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah disepakati masuk dalam Propemperda Tahun 2026 untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui penetapan Propemperda ini, DPRD Kota Lubuk Linggau diharapkan mampu memperkuat fungsi legislasi serta menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan Kota Lubuk Linggau.
