![]() |
| Foto : Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin. (ist) |
MERANGIN - Sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan Lembaga Gebrakan Aktivis Independen (GAVEN) ke Kejaksaan Negeri Merangin hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang dapat diakses publik. Situasi ini memicu tekanan terbuka dari GAVEN terhadap kinerja dan akuntabilitas institusi tersebut.
Ketua GAVEN, Muhamad Aap, menyatakan laporan yang disampaikan mencakup dugaan penyimpangan anggaran di beberapa instansi, antara lain Dinas PMD, SMP Negeri 43, SMP Negeri 61, Dinas Pendidikan, serta Pemerintah Desa Pasar Siau. Menurut dia, laporan itu telah dilengkapi data awal sebagai dasar penelaahan aparat penegak hukum.
“Dokumen sudah kami serahkan. Namun publik tidak memperoleh kejelasan, sejauh mana perkara ini ditangani. Ini tidak sehat bagi transparansi,” ujar Muhamad Aap, Jum'at (17/4/2026).
GAVEN menilai, ketiadaan informasi mengenai tahapan penanganan, apakah masih penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, atau telah meningkat ke penyidikan, berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Dalam konteks penegakan hukum, ketertutupan dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
“Jika tidak ada penjelasan resmi, ruang spekulasi terbuka. Itu berbahaya bagi kredibilitas penegakan hukum,” katanya.
GAVEN mendesak Kejari Merangin menyampaikan status penanganan laporan secara terbuka dan terukur. GAVEN menekankan, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban institusional dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik.
GAVEN juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan dengan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila tidak ada perkembangan yang dapat diverifikasi dalam waktu dekat.
“Kami akan menempuh jalur yang tersedia secara hukum untuk memastikan laporan ini ditangani. Pengawasan publik akan terus berjalan,” ujarnya.
Di sisi lain, GAVEN menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan diharapkan kooperatif apabila diminta keterangan oleh aparat penegak hukum.
“Ini soal akuntabilitas. Publik berhak tahu bagaimana laporan ditangani dan sampai dimana prosesnya,” kata Ketua GAVEN.
Red.

