LSM GAVEN Laporkan Tiga Dugaan Kasus Penyimpangan Dana Pendidikan dan Desa ke Kejati Jambi


JAMBI – Ketua DPD LSM Gebrakan Aktivis Independen (GAVEN) Provinsi Jambi, Ahmad Tullah, melaporkan tiga dugaan kasus penyimpangan anggaran dan pungutan liar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Ketiga laporan tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi pada 15 Juni 2026.

Adapun laporan yang disampaikan meliputi dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022–2024 dan dugaan pungutan liar (pungli) di MTsN Kabupaten Merangin.


Dugaan pungutan liar serta penyimpangan Dana BOS Tahun Anggaran 2022–2025 di SMAN 3 Provinsi Jambi.


Serta dugaan pengadaan anggaran fiktif dan penyimpangan anggaran belanja Desa Lenganyo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024.


Ahmad Tullah mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, baik di sektor pendidikan maupun pemerintahan desa. Ia menilai seluruh anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD harus dikelola secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Kami berharap Kejati Jambi dapat menindaklanjuti seluruh laporan ini secara profesional, objektif dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum ataupun kerugian negara, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ahmad.

Menurutnya, sektor pendidikan dan pemerintahan desa merupakan dua bidang yang sangat dekat dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan dana BOS, pungutan liar maupun pengadaan anggaran fiktif tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi merugikan masyarakat serta menghambat peningkatan kualitas layanan publik.

Ia menegaskan, pelaporan yang dilakukan bukan bertujuan menyerang individu atau lembaga tertentu, melainkan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan dan pendidikan yang bersih serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Dengan masuknya tiga laporan tersebut, Ahmad berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap setiap dugaan yang disampaikan. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MTsN Kabupaten Merangin, SMAN 3 Provinsi Jambi maupun Pemerintah Desa Lenganyo terkait laporan yang telah diterima Kejati Jambi tersebut.

(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama