Enam Bulan Pasca-Laporan, Korban Pengancaman Parang di Merangin Hanya Bisa berharap Mediasi Segera Terlaksana

Surat Tanda Penerimaan Laporan 

Merangin, Jambi – Sudah Berlangsung Enam bulan lebih setelah kejadian pengancaman dengan senjata tajam di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, kasus ini masih belum menunjukkan kemajuan berarti. Laporan yang diterima Polres Merangin sejak Januari 2026 kini memasuki bulan ketujuh tanpa titik terang yang jelas.

Agusmardi Bin Badu Mari (56) melaporkan peristiwa tersebut pada 16 Januari 2026. Menurut laporannya, dua orang laki-laki tak dikenal mendatangi rumahnya pada 9 Januari 2026 pukul 09.00 WIB sambil membawa parang dan mengancam dengan kalimat “Kau aku bunuh, keluar kau!”. Kejadian disaksikan oleh istri korban serta dua saksi bernama SUTRISNO dan THAMRIN.

Agusmardi Bin Badu Mari (Korban Pengancaman) 

Polres Merangin telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dan melanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/274/IV/Res.1.24/2026/Reskrim pada 18 Mei 2026. Surat tersebut menyebutkan rencana mediasi sebagai salah satu langkah penyelesaian.

Hingga pertengahan Juli 2026, mediasi yang disebutkan dalam SP2HP tersebut belum terealisasi. Korban menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya kemajuan penanganan kasus.

“Saya sangat kecewa dan merasa tidak dihargai. Sudah enam bulan lebih kasus ini dilaporkan, tapi tidak ada kemajuan yang jelas. Mediasi yang mereka janjikan hanya tertulis di kertas, tidak ada realisasinya,” ujar Agusmardi.

Pada saat dikonfirmasi awak media, penasehat hukum korban menjawab bahwa pihak mereka sudah berupaya  dan sekarang tinggal menunggu tindakan dari pihak Polres Merangin.

“Pihak kami sudah melakukan segala upaya. Semua dokumen sudah lengkap. Sekarang kami tinggal menunggu tindakan lebih lanjut dari Polres,” kata penasehat hukum tersebut.

Disisi lain, FBI.COM telah berupaya menghubungi penyidik yang menangani perkara ini, AIPDA Agus Ahwanudin, melalui WhatsApp untuk konfirmasi, namun hingga berita ini terbit belum mendapat respons

FBI.COM mencatat bahwa kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 449 KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik telah mengambil keterangan saksi sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.

Korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengaku masih merasakan trauma pasca-kejadian. Kejelasan status perkara menjadi harapan utama bagi keluarga Agusmardi agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang.

Meski proses berjalan lambat, korban dan penasehat hukumnya tetap mengharapkan komitmen Polres Merangin dalam menyelesaikan kasus ini. Transparansi dan komunikasi yang lebih intensif diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara.

Pihak korban berharap agar Polres Merangin segera melaksanakan mediasi dan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. FBI.COM akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berupaya memperoleh tanggapan resmi dari kepolisian setempat.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama