INVESTIGASI — Tabir misteri di balik kematian tragis Brigpol EWS pada Jumat, 17 Juli 2026, kini memasuki babak baru yang semakin keruh. Tragedi yang semula dilaporkan murni akibat overdosis narkotika jenis ekstasi dan minuman keras di sebuah kamar kos di Jambi, kini melebar menjadi skandal korps yang melibatkan dugaan rekayasa kasus, intimidasi antarinstitusi, dan aksi saling tuding di internal kepolisian.
Berdasarkan dokumen kronologi yang diperoleh tim investigasi, petaka bermula saat Brigpol EWS menggelar pesta terlarang bersama sejumlah rekan sejawatnya. Korban diketahui mengonsumsi sediaan ekstasi miliknya ditambah pesanan baru dari Brigpol UVS. Malam yang semula diisi dengan dentuman musik dan tegukan minuman keras (miras) seketika berubah mencekam saat zat amfetamin tersebut mulai meracuni sistem saraf korban.
Saksi mata di lokasi menyebutkan bahwa Brigpol EWS sempat mengalami delusi hebat, meracau, hingga mengamuk dan memukul kap mobil milik Brigpol UVS. Tidak lama setelah aksi histeris tersebut, korban ambruk di selasar kos dan mengalami kejang hebat di lantai. Rekan-rekannya yang panik sempat mencoba melakukan pertolongan darurat secara tradisional dengan meminumkan air garam untuk memancing muntah.
Kondisi korban justru kian memburuk setelah kehilangan keseimbangan dan terjatuh dengan keras hingga pelipisnya robek. Korban yang sudah tidak berdaya kemudian digotong ke dalam kamar untuk diistirahatkan. Namun menjelang pagi, busa dan air liur mulai keluar dari mulut korban, menandakan fase kritis overdosis yang fatal sebelum akhirnya ia dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Begitu kabar kematian Brigpol EWS terkonfirmasi, kepanikan melanda seketika. Brigpol UVS bersama seorang warga sipil berinisial Sdr BRM langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelarian ini memicu kecurigaan besar dan mendorong Bidpropam serta Ditreskrimum Polda Jambi untuk turun tangan melakukan penangkapan dan memeriksa seluruh oknum yang hadir dalam pesta maut tersebut.
Namun, pengusutan kasus ini tidak berjalan mulus dan justru memantik kegaduhan baru yang jauh lebih serius. Berkas pemeriksaan internal mengungkapkan adanya nyanyian miring dari empat personel yang awalnya berstatus sebagai saksi, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Brigpol EVS. Mereka mengeklaim telah menjadi korban kebrutalan dan pemaksaan saat menjalani proses penyidikan awal.
Dalam dokumen pembelaan mereka, keempat polisi ini mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik dari Polres Tanjabtim, Paminal Polda Jambi, hingga oknum Propam Mabes Polri. Mereka dipaksa untuk mengakui skenario tertentu yang telah disusun oleh tim pemeriksa demi mengubah arah konstruksi hukum kasus ini.
Bentuk pemaksaan tersebut berupa arahan agar para saksi memberikan keterangan palsu bahwa mereka melihat langsung Brigpol UVS melakukan tindakan kekerasan fisik, yakni memiting dan menganiaya Brigpol EWS hingga tewas. Indikasi adanya pengkondisian saksi ini diduga kuat sengaja dirancang untuk menggeser vonis kasus dari kelalaian atau overdosis murni menjadi pasal pembunuhan atau pengeroyokan.
Tak hanya kekerasan fisik, ancaman karier juga ditiupkan secara masif selama interogasi berlangsung. Para saksi diancam akan langsung dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat jika menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) pesanan tersebut.
Sebaliknya, mereka dijanjikan pengamanan posisi dan bantuan hukum jika bersedia kooperatif memojokkan Brigpol UVS.
Kendati isu pengondisian BAP dan dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan ini mencuat, institusi kepolisian tetap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran etiknya.
Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidpropam Polda Jambi, lima oknum polisi yang terlibat dalam pesta narkoba tersebut resmi dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti mencoreng kehormatan institusi.
Putusan pemecatan ini langsung direspons perlawanan oleh kelima terdakwa dengan resmi mengajukan memori banding. Mereka menilai proses hukum yang berjalan telah cacat prosedur sejak awal akibat adanya intervensi dan rekayasa fakta di tingkat pemeriksaan utama, sehingga keadilan materiil bagi mereka dianggap telah mati.
Kini, bola panas penanganan perkara pidana pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika ini berada sepenuhnya di tangan Ditreskrimum Polda Jambi. Publik kini menunggu keberanian Polda Jambi untuk mengusut tuntas bukan hanya pasal pidana pengeroyokannya, melainkan juga dugaan mafia hukum dan oknum penyidik hitam yang nekat melakukan intimidasi demi memanipulasi fakta persidangan.
Red.
Tags:
Merangin