MUSI RAWAS UTARA — Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak lahir dari karpet merah birokrasi, melainkan dari tetesan darah, air mata, dan militansi masyarakat Rawas yang menuntut keadilan pembangunan. Sangat ironis ketika daerah otonom yang ditebus dengan perjuangan sakral ini, kini justru didera dugaan aksi pembobolan anggaran di jantung pemerintahannya sendiri. Hasil investigasi mendalam dan penelusuran dokumen oleh Tim Redaksi mengungkap potret buram pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah, berupa gelontoran dana Rp175.750.000 untuk membiayai Tim Konsultan Hukum yang asas manfaatnya patut dipertanyakan.
Penelusuran dokumen secara maraton membongkar tabir bahwa Tim Konsultan Hukum Pemkab Muratara Tahun Anggaran 2025 dibentuk lewat SK Bupati Nomor 5/KPTS/III/MRU/2025 yang awalnya berisi enam orang. Entah apa indikator urgensinya, pada 5 Agustus 2025 formasi tersebut mendadak membengkak menjadi delapan orang melalui SK Perubahan Nomor 211/KPTS/III/MRU/2025. Penambahan personel di tengah jalan ini memicu kecurigaan besar, lantaran tidak dibarengi dengan lonjakan beban kerja ataupun eskalasi kegawatdaruratan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah sepanjang tahun tersebut.
Dugaan rekayasa anggaran semakin menyengat ketika tim investigasi melacak rekam jejak perkara atau beban litigasi Pemkab Muratara sepanjang tahun 2025. Fakta lapangan berbicara lantang: pemerintah daerah sama sekali tidak menghadapi proses persidangan atau sengketa hukum makro yang membutuhkan penanganan eksternal.
Ironisnya, meski daerah adem ayem dari gugatan hukum, anggaran negara tetap mengalir deras setiap bulannya untuk membayar honorarium Ketua Tim sebesar Rp4.500.000 dan para anggota masing-masing Rp2.500.000.
Penyimpangan paling fatal yang ditemukan dalam investigasi ini adalah ketiadaan bukti fisik pekerjaan atau output kegiatan yang sah secara hukum. Sebagai tim yang dibayar menggunakan instrumen uang rakyat, mereka berkewajiban moral dan administratif untuk menyusun laporan berkala, pendapat hukum (legal opinion), ataupun nota analisis.
Namun, lembar demi lembar dokumen verifikasi yang ditelaah redaksi menunjukkan ruang kosong; tidak ada satu pun dokumen kerja riil yang dihasilkan, seolah tim ini sengaja dihidupkan hanya sebagai formalitas di atas kertas.
Kondisi tersebut diperparah dengan sistem pembayaran menggunakan skema Orang/Bulan (OB), yang secara regulasi keuangan wajib hukumnya melampirkan daftar hadir otentik sebagai dasar pencairan.
Temuan di lapangan justru membuktikan sebaliknya, di mana tidak ditemukan manifes kehadiran fisik, daftar hadir rapat, maupun bukti absensi bulanan dari delapan oknum konsultan tersebut. Membayar honorarium bulanan tanpa adanya bukti kehadiran kerja yang sah adalah bentuk pelanggaran berat terhadap asas kepatutan dan berpotensi kuat dikategorikan sebagai pembayaran fiktif.
Skandal anggaran ini kian benderang saat redaksi membedah Peraturan Bupati Muratara Nomor 63 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Bagian Hukum Setda Muratara telah dibekali fungsi absolut untuk memberikan bantuan hukum, nasihat, dan analisis hukum bagi roda pemerintahan.
Dengan demikian, pembentukan Tim Konsultan Hukum eksternal ini adalah bentuk pemborosan yang tumpang tindih (overlapping), sekaligus bentuk ketidakpercayaan terselubung terhadap kapasitas aparatur sipil negara di Bagian Hukum.
Lemahnya benteng pertahanan anggaran di Sekretariat Daerah ini mencerminkan tumpulnya fungsi pengawasan internal yang melekat pada para pemangku kebijakan. Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran diduga kuat menutup mata dan kurang cermat dalam mengendalikan penyaluran Belanja Jasa Tenaga Ahli ini.
Setali tiga uang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) terkesan asal lolos dalam memproses verifikasi pencairan dana, tanpa memeriksa secara ketat keabsahan dokumen pendukung yang melandasinya.
Investigasi berlapis dari tim redaksi juga menemukan bahwa gurita karut-marut anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah tidak hanya berhenti pada klaster konsultan hukum. Jaringan penelusuran mengendus adanya kejanggalan masif pada pos Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu di Bagian Umum dengan angka realisasi mencapai Rp208.255.200 tanpa dokumen disposisi resmi.
Informasi dari sumber internal berkompeten membisikkan bahwa dana ratusan juta tersebut diduga kuat sengaja dilarikan untuk mendanai berbagai kegiatan terselubung yang tidak memiliki cantolan regulasi dalam APBD.
Keberanian mengacak-acak uang daerah ini semakin terlihat dari temuan manipulasi nota belanja katering makanan dan minuman senilai Rp13.991.000 yang terbukti tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Rentetan fakta dari klaster konsultan hukum hingga manipulasi katering ini menegaskan bahwa ada persoalan sistemik dalam tata kelola keuangan di jantung birokrasi Muratara. Uang rakyat yang seharusnya dikonversi menjadi perbaikan fasilitas publik, jalan, dan jaminan kesehatan, justru habis menguap dalam pusaran belanja jasa dan akomodasi yang manipulatif.
Melalui rilis investigasi ini, redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap dari lembaga peradilan. Namun, rangkaian data, angka, dan ketiadaan dokumen output yang dibeberkan ini sudah lebih dari cukup bagi Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera memanggil dan memeriksa para aktor yang terlibat. Rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah tidak boleh hanya dianggap sebagai penyelesaian administratif, melainkan harus dikejar pertanggungjawaban hukumnya jika terbukti ada unsur kesengajaan.
Di ambang batas ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar nominal Rp175,75 juta, melainkan marwah pemerintahan dan sisa-sisa kepercayaan masyarakat Muratara. Ketika para elit birokrasi sibuk membagi-bagi rezeki APBD berkedok jasa keahlian fiktif, masyarakat di pelosok desa masih harus terseok-seok menikmati infrastruktur yang minim. Sungguh sebuah ironi yang mengkhianati tetesan keringat para tokoh pejuang pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara terdahulu.
Pemerintah Kabupaten Muratara, khususnya Sekretaris Daerah dan Bagian Hukum, kini dihadapkan pada kewajiban moral untuk memberikan klarifikasi yang sejujur-jujurnya kepada publik.
Rakyat Muratara tidak butuh retorika pembelaan diri atau alasan administratif, melainkan bukti nyata berupa dokumen kerja fisik jika memang tim konsultan tersebut benar-benar bekerja. Jika lembar pembuktian itu tetap nihil, maka publik sah-sah saja menilai bahwa benteng hukum pemda telah jebol dan APBD Muratara sedang digerogoti dari dalam.
Menanggapi isu miring di Setda Muratara, Pengamat Kebijakan Publik, Evi Erlangga menilai benteng pertahanan anggaran Pemkab telah jebol. Ia menekankan bahwa pembayaran honorarium bulanan tanpa bukti kehadiran fisik dan laporan berkala adalah pelanggaran berat terhadap asas kepatutan keuangan daerah.
'"Muratara ini lahir dari tetesan darah dan air mata perjuangan rakyat, bukan hadiah gratis dari birokrasi. Sangat menyakitkan ketika daerah yang ditebus dengan nyawa ini, anggarannya justru digerogoti oleh dugaan proyek fiktif di Bagian Hukum Setda. Sebagai putra daerah asli, saya mengecam keras kelalaian dan tindakan oknum Kabag Hukum. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah pengkhianatan terhadap sejarah pembentukan Muratara. Kami mendesak para pemangku kebijakan terkait di Sekretariat Daerah untuk tidak menutup mata dan segera memberikan klarifikasi transparan kepada publik!"
Red.
Tags:
Muratara