MERANGIN – Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin kian berada di titik nadir. Ironi besar terjadi di hulu pengelolaan lingkungan hidup daerah ini, di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menggelontorkan miliaran rupiah, fasilitas penunjang utama di lapangan justru mangkrak hingga berlumut, memicu luberan sampah yang melumpuhkan urat nadi ekonomi warga sekitar.
Berdasarkan pantauan visual teranyar di lokasi, tumpukan sampah dari kini tidak lagi berada di dalam zona pembuangan (landfill), melainkan sudah meluber eksesif hingga menutup badan jalan utama. Akibatnya, akses transportasi warga setempat lumpuh. Kendaraan roda dua maupun roda empat tidak lagi dapat melintas akibat terhalang limbah serta genangan air lindi berbau busuk yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Kelumpuhan pengelolaan ini diduga kuat berakar dari matinya instrumen teknis di dalam TPA. Seorang narasumber internal yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membeberkan fakta mengejutkan mengenai kondisi sarana alat berat penunjang di lokasi tersebut.
“Alat ada dua, satu ekskavator PC 200 dan satu lagi buldozer. Tahu sendiri alat-alatnya tidak murah. Kami ke sana alat tegak (mangkrak/tidak berjalan), sedangkan sampah menumpuk. Bahkan ekskavator itu sampai berlumut di atasnya, apalagi buldozernya,” ungkap narasumber tersebut dengan nada getir, Minggu (2/8/2026).
Lebih jauh, sumber tersebut menyoroti adanya kejanggalan dalam pemenuhan operasional harian dan pemeliharaan mesin.
“Alat berat bukan diisi minyak solar biasa, tapi harus diisi minyak Dexlite, sedangkan di RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) itu Dexlite. Biaya perbaikan alat berat itu tidak murah, tapi anggaran servis atau perawatan tetap jalan tiap tahunnya. Faktanya alat berat masih dalam keadaan rusak seperti itu,” tambahnya.
Investigasi data yang dihimpun media ini mengungkap tabir kontradiktif yang sangat tajam antara realisasi lapangan dengan dokumen perencanaan daerah. Merujuk pada Dokumen Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Merangin serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin secara total mengelola pagu belanja operasi makro mencapai Rp13,13 Miliar.
Dari total dana tersebut, alokasi khusus yang dikucurkan untuk Program Pengelolaan Persampahan, yang tercatat resmi dalam Sistem Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), adalah sebesar kurang lebih Rp2,4 Miliar.
Pagu bernilai fantastis ini merupakan anggaran global yang dirancang mencakup operasional TPA, pemeliharaan sarana prasarana (termasuk biaya servis berkala alat berat), pengadaan BBM armada, hingga honorarium tenaga operator.
Muncul pertanyaan besar yang mengusik publik. Jika anggaran pemeliharaan suku cadang dan servis berkala dialokasikan dan diklaim terus berjalan setiap tahunnya, mengapa Ekskavator PC 200 dan Buldozer dibiarkan mati total hingga berlumut? Ke mana aliran realisasi dana miliaran rupiah tersebut bermuara?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penyampaian resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin serta instansi terkait, guna memberikan informasi resmi mengenai mandeknya operasional TPA Langling di tengah kucuran anggaran miliaran rupiah ini.
Warga dan publik Merangin kini menanti transparansi nyata, bukan sekadar pembiaran yang mengorbankan lingkungan dan ekonomi rakyat.
Berdasarkan fakta lapangan dan data anggaran, terdapat dua klaster hukum berat yang berpotensi dilanggar oleh oknum pejabat pengelola, yaitu Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Klaster Tindak Pidana Korupsi seperti pada Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Adanya anggaran servis berkala yang dilaporkan terealisasi namun fisik alat berat rusak hingga berlumut dan tidak beroperasi, mengindikasikan kuat adanya modus tindak pidana korupsi berupa laporan fiktif atau penggelapan anggaran. Ancaman hukumannya tak main-main, dari denda maksimal Rp 1 miliar hingga pidana penjara seumur hidup.
Lalu Klaster Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada UU No. 32 Tahun 2009 / UU Cipta Kerja. Membiarkan TPA tidak terkelola karena alat berat mangkrak hingga lindi dan sampah meluber ke jalan perkebunan warga dikategorikan sebagai kelalaian serius pejabat berwenang dalam pengelolaan limbah. Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
