![]() |
| Ilustrasi — Misteri kematian Brigpol EWS kembali menjadi sorotan. Dugaan penyebab kematian dan hasil pemeriksaan forensik kini menjadi bagian penting dalam pengujian fakta perkara. |
JAMBI - Kabut misteri di balik kematian tragis Brigpol EWS pada pertengahan Juli 2026 kian pekat. Di tengah langkah Polda Jambi menetapkan lima oknum polisi dan satu warga sipil sebagai tersangka pembunuhan, sebuah fakta mengejutkan dari lingkaran dalam justru mengungkap narasi yang bertolak belakang. Kematian korban diduga kuat murni akibat overdosis zat adiktif yang dipicu oleh tekanan masalah rumah tangga, bukan karena penganiayaan fisik
Berdasarkan data yang dihimpun dari lingkaran rekan sejawat korban di wilayah Sabak Barat, petaka ini diduga berawal dari keretakan rumah tangga. Seminggu sebelum kejadian, Brigpol EWS terlibat pertengkaran hebat dengan istrinya di lingkungan Asrama Polisi Sabak Barat. Puncaknya, pada sore menjelang maghrib sebelum malam kematiannya, sang istri dilaporkan pergi melarikan diri ke Jambi membawa anak-anak mereka menggunakan sepeda motor untuk menginap di hotel.
Tekanan mental akibat konflik domestik tersebut diduga mendorong Brigpol EWS mendatangi Azi Kost di Kelurahan Rano sekira pukul 19.00 WIB untuk menemui rekan-rekan sejawatnya yang menyewa kamar di sana.
Memasuki pukul 23.00 WIB, korban berinisiatif mengajak rekan-rekannya menggelar pesta minuman keras (miras) yang dikombinasikan dengan narkotika jenis ekstasi. Namun pada Sabtu dini hari, zat amfetamin tersebut memicu reaksi fatal pada tubuh korban. Brigpol EWS mendadak mengalami delusi hebat, meracau, dan menggeliat histeris di lantai selasar halaman kos.
Saat mencoba melangkah dalam kondisi berhalusinasi berat, korban kehilangan keseimbangan lalu jatuh ambruk hingga pelipisnya robek membentur lantai keras. Rekan-rekan korban yang panik sempat berupaya memberikan pertolongan darurat. Mereka meminumkan susu Bear Brand serta air garam untuk memancing muntah agar racun keluar, sekaligus menaburkan bubuk kopi pada luka di pelipis korban guna menghentikan pendarahan.
Namun, fase kritis overdosis tak terbendung. Korban mulai mengeluarkan busa dan air liur dari mulutnya. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurdin Hamzah, dokter menyatakan nyawa Brigpol EWS sudah tidak tertolong setibanya di sana.
Seorang narasumber tepercaya yang menolak disebutkan identitasnya mengungkap fakta medis krusial bahwa Brigpol EWS sebenarnya memiliki riwayat penyakit asma (gangguan pernapasan). Kombinasi serangan asma akut, miras, dan overdosis ekstasi diduga kuat menjadi penyebab utama berhentinya detak jantung korban. Luka fisik yang ditemukan pada tubuh korban pun ditengarai murni akibat benturan saat ia kejang dan ambruk sendiri ke lantai.
Kejanggalan ini memicu pertanyaan besar: Mengapa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersikeras menerapkan pasal penganiayaan bersama atau pembunuhan jika indikasi klinis mengarah pada overdosis murni?
Hingga saat ini, pihak penyidik terkesan "bisu" dan belum memberikan pernyataan transparan mengenai hasil otopsi forensik—terutama terkait ada tidaknya kandungan zat ekstasi dan alkohol di dalam darah korban. Ambiguitas ini diperparah oleh ketidakmampuan penyidik dalam mengurai secara detail peran dan keterlibatan masing-masing dari kelima polisi yang kini ditersangkakan.
Publik kini menduga adanya skenario pemaksaan konstruksi hukum demi mencari "kambing hitam" di balik kematian kelalaian ini. Kepastian hukum kini diuji: Apakah peradilan akan berjalan di atas fakta ilmiah kedokteran forensik, atau terkubur oleh kepentingan rekayasa perkara?
(Red.)
