‎Melawan Dugaan Rekayasa Kasus Brigpol EWS: 4 Polisi Gugat Praperadilan, Sebut Rehab Sebagai Siasat "Isolasi"

Ilustrasi: Empat personel polisi mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara kematian Brigpol EWS dan perkara narkoba.


‎JAMBI – Babak baru skandal kematian Brigpol EWS kian memanas. Empat personel polisi yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)—Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD—kini resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sabak dan Pengadilan Tinggi Jambi. Langkah hukum ini diambil untuk membongkar dugaan manipulasi perkara, intimidasi, hingga taktik penyidik yang diduga sengaja "menyembunyikan" mereka di balai rehabilitasi agar tidak bisa melawan.
‎Kasus ini kian janggal setelah putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jambi pada 7 Agustus 2026. Berbeda dengan tersangka utama, Brigpol UVS, yang langsung dijebloskan ke Rutan Mapolda Jambi, keempat polisi ini justru dibawa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanjabtim dan Ditresnarkoba Polda Jambi ke sebuah balai rehabilitasi narkoba secara misterius.
‎Kuasa hukum keempat polisi tersebut, Cris Januardi, membenarkan adanya indikasi kuat malprosedur yang sengaja dirancang oleh penyidik untuk mengekang kliennya dari dunia luar.
‎“Proses rehabilitasi dan perkara narkoba yang dijalani terkesan sangat dipaksakan. Ini diduga menjadi taktik untuk mengisolasi klien kami agar mereka kehilangan akses komunikasi dengan dunia luar dan tidak bisa melakukan upaya hukum,” tegas Cris Januardi.
‎Kecurigaan ini terbukti setelah tim kuasa hukum mendesak penyidik untuk menunjukkan dasar hukum serta alasan penempatan klien mereka di balai rehab. Karena tidak mampu menunjukkan alasan mendasar yang sah secara hukum, penyidik akhirnya terpaksa mengeluarkan keempat polisi tersebut pada 21 Agustus 2026.
‎Pasca-keluar dari balai isolasi tersebut, keempat personel polisi ini langsung tancap gas menuntut keadilan. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan atas dua perkara sekaligus: pasal pembunuhan yang disangkakan serta perkara narkoba.
‎Gugatan praperadilan ini menjadi panggung utama untuk membuktikan klaim ketidakbersalahan mereka. Pihak kuasa hukum siap membeberkan bukti-bukti otentik mengenai adanya dugaan rekayasa perkara, intimidasi berat, hingga kekerasan fisik (penyiksaan) yang dialami keempat polisi tersebut selama menjalani proses interogasi di tingkat penyidikan.
‎Kini, publik menunggu nyali institusi peradilan untuk menguji keabsahan penanganan kasus ini secara transparan. Apakah murni penegakan hukum, atau justru sebuah skenario besar untuk mengorbankan para saksi demi mengamankan kepentingan oknum tertentu?
(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama