Seiring berjalan nya waktu kasus kematian Brigpol EWS penyidik polda jambi sudah menetapkan 5 orang polisi sebagai tersangka dan 1 org warga sipil, terhadap 5 orang polisi tsb juga di kenakan sanksi administrasi berupa Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) melalui putusan sidang kode etik pada tgl 7 Agustus 2026 malam hari.
Pasca putusan PTDH thp tersangka an. Brigpol UVS di tahan rutan polda jambi, sementara 4 orang lainnya an. Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DH, dan Bripda EBD justru di proses dalam perkara lainnya (perkara narkoba) imbas dari kegiatan konsumsi narkoba dan miras bersama alm. Brigpol EWS sebelum meninggal dunia, selanjutnya tiga orang polisi an. Aipda MA, Bripka DH, Bripda EBD di bawa langsung kesalah satu panti rehabilitasi IPWL Sahabat Jambi untuk dilakukan proses rehabilitasi berdasarkan laporan polisi model A yang dikeluarkan oleh Satresnarkoba Polres Tanjab timur, dan Aipda EF menyusul di antar ke panti rehabilitasi IPWL sabahat jambi pada tanggal 10 Agustus 2026
berdasarkan laporan polisi model A yang di keluarkan oleh Dit resnarkoba Polda Jambi, merasa ada kejanggalan pada proses yang dialami oleh 4 orang polisi tersebut, yang mana diduga karna tidak dapat di lakukan penahanan pada proses pidana umum yang di sangkakan terhadap 4 org polisi tsb diduga karna tidak terpenuhi unsur pidana, 4 org tsk polisi tsb di antar ke panti rehabilitasi agar tidak bisa melakukan upaya hukum dan terkekang dari dunia luar untuk mendapatkan informasi.
Merasa ada yang janggal penasihat hukum para tersangka an. Chris Januardi., SH., MH segera mempertanyakan dasar hukum atas proses rehabilitasi yg dialami oleh kliennya kpd pihak satresnarkoba polres tanjab timur dan dit resnarkoba polda jambi, dan karna diduga ada mall prosedur atas hal tersebut diduga perbuatan perampasan kemerdekaan atas klien nya akhirnya pihak yayasan dengan disaksikan oleh satresnarkoba polres tanjabtim dan dit resnarkoba polda jambi mengembalikan Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD kepada penasihat hukum.
Paska peristiwa tersebut penasihat hukum ke 4 tersangka tidak tinggal diam dan langsung mengajukan proses praperadilan diantaranya 2 untuk perkara narkoba dan 1 untuk perkara pidana umum.
Penasihat hukum ke 4 org polisi tsb an. Cris Januardi SH., MH. Menjelaskan bahwa pada hari kamis tgl 24 sept 2026 di PN jambi sudah di bacakan kesimpulan dari sidang Prapid narkoba dengan pemohon an. Aipda EF dan pada hari jumat tanggal 25 sept 2026 di PN Tanjabtimur sudah dibacakan kesimpulan dari sidang prapid narkoba dengan pemohon an. Aiptu MA, Bripka DH, dan Bripda EBD, selanjutnya Chris Januardi menjelaskan bahwa ada beberapa hal pada fakta persidangan bahwa dalam penetapan tersangka thd Aipda EF, Aiptu MA, Bripka DH, dan Bripda EBD tidak sesuai dengan prosedural dimana terbukti pada fakta persidangan diantaranya tidak ada nya penyerahan dokumen penetapan tersangka
pemeriksaan saksi yang tidak wajar (tidak menggunakan surat resmi dan waktu pemeriksaan yang janggal), selain itu alat bukti surat juga terbukti tidak sah karna alat bukti thd pengambilan sample urin dikeluarkan oleh dokter pada klinik polres yang tidak mempunyai laboratorium terakreditasi yang terkualifikasi berdasarkan peraturan perundang undangan. dan alat bukti tersebut digunakan pada awalnya untuk kepentingan propam bukan untuk kepentingan pidana narkoba, (bukan produk/alat bukti pada projustitia perkara narkoba).
Jelas dalam hal ini sudah terang benderang terhadap tidak sahnya penetapan tersangka untuk ke4 orang polisi tsb, dan penasihat hukum berharap hakim pemeriksa dapat memberikan keputusan seadil adilnya dalam memberikan keputusan.
Red.
