Dugaan Kongkalikong Sekolah-Vendor Menguat, Wali Murid Dibebani Pembelian Alat Prakarya

LUBUKLINGGAU – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) bermodus penjualan alat peraga sekolah kembali mencuat ke permukaan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau kini tengah membidik sejumlah sekolah pasca-menerima laporan mengenai kewajiban pembelian alat seni berupa cat warna yang dinilai sangat membebani wali murid.

Investigasi awal di lapangan mengungkap, praktik ini terjadi terstruktur di beberapa jenjang pendidikan. Di SMP Negeri 2 Lubuklinggau, siswa diduga diwajibkan menyetor uang Rp50.000 per anak melalui bendahara kelas. Pola serupa, namun melibatkan pihak ketiga, terendus di SD Negeri 58 Lubuklinggau dengan nilai tarikan sebesar Rp45.000 per murid.

Merespons temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau langsung memanggil Kepala Sekolah SMPN 2 untuk menghadap. Disdik menuntut transparansi penuh terkait aliran dana dan legalitas penyediaan alat seni di lingkungan sekolah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak kepala sekolah berdalih bahwa penyediaan cat di sekolah murni untuk mempermudah siswa. 

Manajemen sekolah mengklaim tindakan tersebut bersifat opsional dan mengelak adanya unsur pemaksaan dalam transaksi jual beli tersebut.

Namun, pembelaan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku resah karena instruksi guru yang mewajibkan pengumpulan uang secara kolektif ke bendahara kelas menciptakan tekanan psikologis bagi siswa yang tidak membeli di sekolah.

Bergerak lebih dalam, Disdik Lubuklinggau kini memperluas investigasi ke SDN 58 Lubuklinggau. Fokus penyelidikan diarahkan pada indikasi kongkalikong atau kerja sama terselubung antara oknum pihak sekolah dengan vendor (pihak ketiga) demi meraup keuntungan komersial.

Secara regulasi, tindakan memfasilitasi komersialisasi di lingkungan sekolah ini menabrak aturan hukum. Praktik penarikan uang ini disinyalir kuat melanggar Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang keras sekolah melakukan jual beli bahan ajar.

Disdik Kota Lubuklinggau menegaskan tidak akan menoleransi dalih "membantu siswa" jika pada praktiknya ditemukan unsur pengondisian. Otonomi sekolah dalam menyediakan alat penunjang belajar tidak boleh menerobos batasan hukum yang merugikan hak-hak ekonomi orang tua murid.

Sanksi administratif hingga pencopotan jabatan kini membayangi para kepala sekolah yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan praktik pungli ini tumbuh di institusi yang mereka pimpin. Disdik memastikan akan mengambil tindakan hukum tanpa tebang pilih.

Langkah investigasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala sekolah di Lubuklinggau agar segera menghentikan segala bentuk pungutan ilegal dengan modus apa pun.

Pers dan masyarakat diimbau untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengawasan berlapis sangat dibutuhkan guna memastikan iklim pendidikan di bumi sebiduk semare bersih dari praktik koruptif berskala kecil yang merusak mentalitas pendidikan.

Disdik berjanji akan memublikasikan hasil investigasi lanjutan dari SDN 58 dan sekolah lainnya ke publik dalam waktu dekat demi menjaga asas transparansi dan akuntabilitas publik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama