Biaya Perpisahan Rp37 Juta, Potensi Pelanggaran Mengintai SMKN 1 Merangin


Merangin — FrontBiroInvestigasi.com
Kegiatan photo angkatan dan perpisahan di SMKN 1 Merangin menuai sorotan. Dokumen rincian anggaran yang beredar menunjukkan total pengeluaran mencapai Rp37.795.000, sementara pemasukan dihitung dari 230 siswa dengan nominal Rp150.000 per orang atau total Rp34.500.000.
‎Rincian tersebut memuat pembiayaan untuk panggung, sound system, band, dokumentasi, konsumsi, keamanan hingga perlengkapan lainnya. Setiap kompetensi keahlian tercantum dalam daftar, seperti AKL, MPLB, DKV, hingga jurusan lainnya.
‎Publik mempertanyakan dasar hukum penetapan nominal yang sama kepada seluruh siswa, karena dalam praktiknya pola seperti ini lebih menyerupai pungutan daripada sumbangan sukarela.
‎Dalam dokumen tersebut, jumlah siswa dan nominal sudah dihitung secara kolektif. Pengamat tata kelola pendidikan menilai, jika benar jumlah dan waktu pembayaran ditentukan serta berlaku menyeluruh, maka karakteristiknya mengarah pada pungutan.
‎Secara regulasi, pendidikan pada sekolah negeri dibiayai negara melalui APBN dan APBD. Kegiatan non-akademik seperti perpisahan dan foto angkatan tidak termasuk dalam kewajiban kurikulum nasional.
‎Jika kegiatan tersebut bersifat wajib atau menimbulkan tekanan psikologis bagi siswa yang tidak membayar, maka secara administratif berpotensi masuk kategori maladministrasi.
‎Sejumlah regulasi yang dapat menjadi rujukan antara lain:
  • ‎PP No. 17 Tahun 2010 jo. PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
‎Melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
‎Sanksi: teguran, pemberhentian dari jabatan, hingga sanksi administratif lainnya.
  • ‎Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan
‎Membedakan pungutan (bersifat wajib dan mengikat) dengan sumbangan (sukarela, tidak ditentukan jumlahnya).
‎Jika nominal sudah ditetapkan, maka sulit dikategorikan sebagai sumbangan murni.
  • ‎Juknis Dana BOS Tahun Berjalan
‎Dana BOS diperuntukkan bagi operasional pembelajaran.
‎Kegiatan seremonial seperti wisuda/perpisahan umumnya tidak menjadi prioritas pembiayaan.
‎Jika terbukti menggunakan dana BOS untuk kegiatan non-pembelajaran, berpotensi menjadi temuan audit dan pengembalian dana.
  • ‎UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
‎Menegaskan bahwa pendidikan dasar dan menengah negeri harus dapat diakses tanpa diskriminasi ekonomi.
  • ‎UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
‎Jika terdapat unsur penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, dapat masuk ranah pidana.
‎Ancaman pidana bisa berupa penjara dan denda, tergantung pembuktian unsur melawan hukum dan kerugian negara.
‎Meski sering disebut “sukarela”, praktik di lapangan kerap menimbulkan tekanan psikologis. Siswa yang tidak membayar berpotensi merasa terasing atau tidak dilibatkan dalam kegiatan angkatan.
‎Ahli administrasi publik menyebut, paksaan tidak langsung tetap dapat dinilai sebagai bentuk tekanan jika struktur sekolah mengetahui dan membiarkannya terjadi.
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penetapan nominal Rp150.000 per siswa, status kegiatan, mekanisme persetujuan komite, sumber pembiayaan tambahan jika terjadi selisih anggaran, ada atau tidaknya penggunaan dana BOS.
‎Transparansi menjadi kunci untuk memastikan kegiatan tersebut tidak melanggar aturan dan tidak membebani peserta didik.
‎Jika terbukti melanggar ketentuan, konsekuensi yang dapat timbul antara lain:
  • ‎Teguran administratif dari Dinas Pendidikan
  • ‎Pengembalian dana jika terdapat penyimpangan
  • ‎Pemeriksaan oleh inspektorat daerah
  • ‎Rekomendasi Ombudsman atas dugaan maladministrasi
  • ‎Proses hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan
‎Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar, sejauh mana sekolah negeri boleh membebankan biaya kegiatan non-akademik kepada siswa, dan siapa yang bertanggung jawab jika praktik tersebut melampaui batas regulasi.
‎Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak sekolah serta Dinas Pendidikan setempat guna menjaga keberimbangan informasi.
(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama