Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap Perubahan Status Hukum PT Sumsel Energi Gemilang


Palembang – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur Sumatera Selatan mengenai satu rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (23/02/2026).

Raperda tersebut membahas perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perusahaan perseroan daerah PT Sumsel Energi Gemilang.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, bersama jajaran pemerintah daerah dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi DPRD Sumsel menyampaikan pandangan, saran, serta dukungan terhadap rencana perubahan badan hukum perusahaan daerah tersebut. Suasana rapat berlangsung dinamis dengan pembahasan yang menitikberatkan pada penguatan regulasi dan peningkatan tata kelola perusahaan daerah.

Secara umum, fraksi-fraksi DPRD menilai perubahan status badan hukum itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas sekaligus meningkatkan fleksibilitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan adaptif terhadap perkembangan sektor energi dan pertambangan.

Perubahan tersebut juga dianggap sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memaksimalkan potensi sumber daya energi dan pertambangan daerah agar dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi daerah.

Dengan penerapan tata kelola perusahaan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, PT Sumsel Energi Gemilang diharapkan mampu meningkatkan performa usaha serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kehadiran para kepala OPD dan pejabat terkait dalam rapat paripurna itu turut menunjukkan komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal proses perubahan regulasi secara terbuka dan berorientasi pada kepentingan pembangunan daerah.

Melalui kerja sama yang terus terjalin antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, transformasi badan hukum perusahaan daerah tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat struktur ekonomi daerah sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama