DPRD Sumsel Bahas Perubahan Propemperda 2026 dan Perluasan Usaha BUMD Energi



Palembang – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna terkait perubahan serta penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel pada Senin (09/02/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto bersama Wakil Ketua Ilyas Panji Alam dan Raden Gempita. Hadir pula Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang, jajaran Pemprov Sumsel, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam forum tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel, Syarif Hidayatullah, memaparkan usulan revisi dan penambahan Propemperda Tahun 2026 yang sebelumnya telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan dalam rapat Bapemperda bersama OPD pada 26 Februari 2026, dengan fokus pada usulan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi.

Menurutnya, usulan tersebut diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui surat tertanggal 4 Desember 2025 dan dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi sehingga perlu segera dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026.

Syarif menerangkan bahwa perubahan rancangan perda difokuskan pada Pasal 2 dan Pasal 7. Ketentuan lainnya dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 yang sebelumnya telah direvisi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2018 tetap diberlakukan.

Pada Pasal 2, perubahan diarahkan untuk memperkuat fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih optimal dalam mengelola sumber daya milik pemerintah daerah secara efektif, profesional, dan produktif. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga optimalisasi pengelolaan aset dan jasa kepelabuhanan.

Sementara itu, perubahan pada Pasal 7 berkaitan dengan perluasan bidang usaha PT Sumatera Selatan Energi. Ruang lingkup usaha perusahaan daerah tersebut nantinya mencakup sektor transportasi umum, pengelolaan pelabuhan beserta fasilitas pendukung, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, hingga jasa transportasi khusus angkutan tambang.

Lebih lanjut, Syarif menegaskan bahwa Bapemperda telah melakukan kajian menyeluruh terhadap usulan tersebut, baik dari sisi hukum, kelembagaan, administrasi, maupun kebijakan strategis daerah. Karena sifatnya substantif, perubahan itu dinilai harus ditetapkan melalui peraturan daerah serta dimasukkan ke dalam Propemperda sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, perluasan sektor usaha dinilai sejalan dengan arah pembangunan daerah dan berpotensi memperkuat peran BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah, selama dikelola secara profesional dan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Berdasarkan hasil pembahasan, Bapemperda DPRD Sumsel menerima dan memahami usulan rancangan peraturan daerah tersebut untuk dimasukkan dalam perubahan dan penambahan Propemperda Tahun 2026.

Dengan adanya tambahan tersebut, Propemperda Tahun 2026 kini terdiri dari lima rancangan peraturan daerah, yang mencakup satu usulan dari DPRD dan empat usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelum nantinya ditetapkan melalui persetujuan DPRD.

Menutup rapat, Nopianto menyampaikan bahwa seluruh agenda rapat paripurna telah selesai dilaksanakan setelah dilakukan penandatanganan keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dan berpartisipasi dalam jalannya rapat tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama