Palembang – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-33 dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD kepada Gubernur Sumsel atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (27/04/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sumsel tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Dalam sidang tersebut, DPRD Sumsel menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Berbagai rekomendasi itu mencakup sektor pembangunan, pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan daerah.
DPRD menilai rekomendasi yang diberikan merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran. Selain itu, masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam merumuskan kebijakan pembangunan pada periode berikutnya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Sumsel juga kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan daerah. Evaluasi terhadap LKPJ gubernur dipandang sebagai bentuk pengawasan legislatif guna memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai target serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Suasana rapat berlangsung tertib dan lancar hingga seluruh agenda selesai dilaksanakan. Penyampaian rekomendasi DPRD kepada Gubernur Sumsel tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses tindak lanjut pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan.
