‎Hutang Blud RSUD Kolonel Abundjani Belum Lunas Hingga 2026, Limbah B3 Berserakan, Dugaan Pencemaran Disorot


‎MERANGIN – Persoalan keuangan dan tata kelola di RSUD Kolonel Abundjani Bangko menjadi sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi mengenai utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD sebesar lebih dari Rp17,5 miliar dalam pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024, yang dipublikasikan pada Maret 2025, dinilai belum menunjukkan penyelesaian hingga Juli 2026.
‎Informasi dihimpun, lebih dari 18 bulan setelah temuan tersebut mencuat, utang BLUD tersebut disebut masih belum terselesaikan. sedikit pun uang negara tersebut belum dikembalikan. Kondisi keuangan rumah sakit dikabarkan hanya mampu menopang pembayaran gaji pegawai, bahkan informasinya 260 PPPK Paruh Waktu mogok kerja, pencairan klaim BPJS mengalami keterlambatan, dan tidak ada satu rupiah pun yang dikembalikan ke kas daerah atau negara. Siapa yang dirugikan? Warga Merangin yang menggantungkan harapan pada rumah sakit rujukan tunggal, pasien BPJS, dan generasi mendatang yang akan menanggung beban APBD Pemkab Merangin secara bertahun-tahun.
‎LSM Gebrakan Aktivis Independen (Gaven), mengatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin sekaligus Plt Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko, dr. Irwan Kurniawan, mengaku mengetahui utang tersebut.
‎Di tengah persoalan keuangan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada dugaan persoalan pengelolaan limbah medis B3 di lingkungan RSUD. Berdasarkan hasil pemantauan LSM Gaven, ditemukan limbah B3 yang diduga berserakan di area belakang rumah sakit serta adanya dugaan kebocoran pada fasilitas penampungan limbah cair. Saat dimintai penjelasan mengenai temuan tersebut, dr. Irwan Kurniawan dinilai belum memberikan penjelasan secara substansial, responnya hampir tak ada jawaban.
‎Yang paling mengerikan adalah penjelasan tentang PT Kenali Indah Sejahtera (KIS), vendor limbah B3 yang sedang disidik Polda Jambi saat itu karena ilegal. Menurut penjelasan dr. Irwan Kurniawan, kontrak jasa pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 periode April hingga Agustus 2025 dilakukan dalam satu tahun anggaran dengan satu penyedia. Ia menyebut pada saat kontrak ditandatangani tidak terdapat persoalan, sedangkan masalah terkait perizinan baru muncul ketika kontrak telah berjalan.
‎dr. Irwan juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memperoleh pemberitahuan bahwa perusahaan tersebut sedang menjalani proses penyidikan, sehingga kegiatan kerja sama tetap dilanjutkan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dan prinsip kehati-hatian yang semestinya diterapkan dalam penggunaan anggaran negara, terlebih informasi mengenai proses hukum terhadap perusahaan tersebut telah ramai di pemberitaan media sejak 2025.
‎"Lucunya, dia (Irwan Kurniawan) justru menunggu pemberitahuan dari pihak penyedia daripada mencari tahu sendiri demi keamanan anggaran negara," ujar Ketua Umum LSM Gaven, Muhamad Aap, Kamis (23/7/2026).
‎LSM Gaven menilai alasan "tidak mengetahui" tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban melakukan pengawasan terhadap mitra penyedia jasa pemerintah. Menurut lembaga tersebut, setiap penyelenggara negara memiliki tanggung jawab memastikan penyedia yang bekerja sama memenuhi ketentuan hukum dan administrasi demi menjamin keamanan penggunaan keuangan negara serta perlindungan lingkungan hidup.
‎Ketika perusahaan yang sedang disidik polisi tetap menjalankan proyek negara karena sudah deal kontrak dari awal tahun, ini bukan sekadar kelalaian, ini pengabaian kualitas hasil proyek negara yang berpotensi menjadi ancaman.
‎Dalam kajiannya, LSM Gaven menilai persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3.
‎Selain itu, berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan limbah B3, termasuk dugaan limbah yang berserakan maupun dugaan kebocoran fasilitas penampungan limbah cair, apabila terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka dapat dikaji berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengenai tanggung jawab mutlak (strict liability), serta Pasal 103 dan Pasal 104 UU PPLH apabila ditemukan adanya pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
‎Kemudian, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengawasan pengelolaan limbah B3 hingga menimbulkan kerugian negara atau pencemaran lingkungan, maka ketentuan Pasal 3 UU Tipikor bersama ketentuan dalam Pasal 88 UU PPLH juga berpotensi menjadi bagian dari kajian aparat penegak hukum.
‎Ketua Umum LSM Gaven, Muhamad Aap, mengatakan temuan BPK mengenai utang BLUD yang belum terselesaikan hingga kini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan internal rumah sakit semata.
‎"Masyarakat berhak mengetahui ke mana arah penyelesaian utang tersebut. Ketika pelayanan kesehatan terganggu, maka yang menjadi korban adalah masyarakat. Ditambah lagi muncul persoalan pengelolaan limbah B3 yang menjadi perhatian publik. Dalam waktu dekat, seluruh dokumen dan hasil investigasi akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Muhamad Aap.
‎Wakil Ketua LSM Gaven, GP Zulkarnain, menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh berlindung di balik alasan ketidaktahuan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
‎"Dalih 'tidak tahu' tidak boleh menjadi tameng bagi seorang pejabat publik. Kepala Dinas Kesehatan yang juga menjabat sebagai Plt Direktur RSUD memiliki tanggung jawab penuh memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan. Jika temuan BPK bernilai Rp17,5 miliar belum juga diselesaikan, sementara pengelolaan limbah B3 juga menuai persoalan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegas GP Zulkarnain.
‎Terpisah, Ketua DPD LSM Gaven Provinsi Jambi, Ahmad Tullah, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh aparat pengawas maupun penegak hukum.
‎"Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi atau lemahnya tata kelola. Ketika temuan BPK bernilai miliaran rupiah berlarut-larut tanpa penyelesaian, ditambah muncul dugaan persoalan pengelolaan limbah B3, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ikut dipertaruhkan. Kami meminta Inspektorat, BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai pembiaran justru menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kesehatan. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian maupun dugaan penyimpangan," ujar Ahmad Tullah.
‎LSM Gaven menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan penyelesaian atas temuan BPK maupun dugaan persoalan pengelolaan limbah B3, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama