Pencabulan Anak Tiri di Batang Hari: Pelaku Diamankan Setelah Empat Tahun


Desa Jebak, Batang Hari – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang masyarakat Desa Jebak, Kabupaten Batang Hari. Pelaku atas nama Firman Sitorus diduga melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya yang saat itu berusia 10 tahun. Korban kini mengalami trauma berat dan enggan melanjutkan sekolah. 

Firman Sitorus, yang bekerja di PT Kaisar Durian Luncuk, tinggal satu rumah kontrakan dengan korban dan ibu kandungnya, Neta Irani. Menurut informasi yang beredar, aksi keji tersebut berlangsung lama dan kerap dilakukan saat istri pelaku (ibu korban) tidak berada di rumah. 

Peristiwa bermula sekitar empat tahun lalu, tepatnya pada Sabtu di bulan Juli tahun 2026 silam. Korban yang saat itu masih duduk di kelas 5 SD sering kali menjadi sasaran. Pelaku disebut mengancam akan memukul dan menyiksa anak tirinya jika menolak perintahnya. 

Korban kini mengalami gangguan trauma pasca kejadian. Ia merasa malu dan takut untuk kembali ke sekolah, sehingga proses pendidikannya terancam terganggu. Kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama keluarga dan pihak berwenang. 

Setelah sekian lama, Firman Sitorus akhirnya diamankan aparat. Hingga saat ini, pelaku telah empat hari berada dalam tahanan. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kronologi lengkap dan bukti-bukti yang ada. 

Kepolisian setempat menyatakan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius. Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang memungkinkan hukuman berat. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan di lingkungan keluarga, terutama terhadap anak-anak. Dukungan psikososial bagi korban juga diharapkan segera diberikan agar dapat pulih. 

Pihak keluarga korban dan masyarakat Desa Jebak berharap kasus ini dapat dituntaskan dengan adil. Neta Irani selaku ibu kandung korban juga turut berjuang untuk keadilan bagi anaknya. 

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan baru di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama